Sabtu, 21 Desember 2013

ANTROPOLOGI TERAPAN DAN CAKUPANNYA


Antropologi Terapan merupakan cabang Antropologi yang belum lama dikenal yang muncul untuk menjawab tantangan zaman. Antropologi terapan ini diadakan untuk langsung diaplikasikan sesuai situasi dan kondisi. Misalnya; pasukan militer yang di tugaskan ke daerah konflik, mereka perlu dibekali dengan Antropologi yang langsung bisa diaplikasikan di daerah konflik, sehingga misi yang mereka emban dapat tercapai.


Sejarah mencatat bahwa kekerasan tidak dapat dikalahkan dengan kekerasan. Dengan mengenal dan mengetahui, bagaimana masyarakat dan budaya di daerah konflik, maka perdamaian akan dapat terwujud.
Secara umum, antropologi terapan adalah satu bidang dalam ilmu antropologi tempat pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills), dan sudut-pandang (perspective) ilmu antropologi digunakan untuk menolong mencari solusi bagi masalah-masalah praktis kemanusiaan dan memfasilitasi pembangunan.


Secara strategis, dalam kajian-kajian antropologi terapan, mahasiswa harus memperlihatkan bagaimana konsep teoretis diterapkan secara empiris ke dalam kenyataan sosiokultural, dan pada gilirannya bagaimana analisis empiris ini berguna untuk keperluan praktis dan sekaligus memberikan umpan-balik bagi pengembangan teori dan konsep antropologi.


Pola kerja dari antropologi terapan hampir sama dengan ilmu-ilmu terapan lain. Laura Thomson, menyamakan antropologi terapan dengan antropologi ‘kedokteran’, dalam pengertian bagaimana ilmu kedokteran bekerja pada masa awal perkembangannya. Bahwa seorang antropolog terapan tidak hanya dituntut untuk mendiagnosis masalah-masalah sosiokultural dalam sebuah masyarakat (diagnosis the problem) dan memberikan rekomendasi pengobatannya (recommend treatment), tetapi juga harus mengembangkan instrumen untuk mendiagnosis (develop the instruments of diagnosis), melakukan penyelidikan untuk menemukan obat bagi masalah sosiokultural tersebut (discover the remedy), dan menyelia pengobatan (superintend treatment).


Antropologi terapan mengkaji atau berhubungan dengan budaya-budaya dan kelompok sosial yang hidup pada masa kini (living cultures and contemporary peoples. Studi antropologi terapan adalah berkenaan dengan kebutuhan dan masalah nyata yang dihadapi kelompok sosial tersebut pada masa kini, seperti masalah konflik etnis, pengangguran, gangguan mental masyarakat yang tertimpa banjir, penyalahgunaan obat, HIV/AIDS, kemiskinan struktural, ethnic cleansing, dan sebagainya.

Contoh :Melakukan penelitian mengenai banyaknya pengangguran yang terjadi saat ini. Yang pembahasannya meliputi latar belakang terjadinya pengangguran, keadaan masyarakat akibat adanya pengangguran, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi pengangguran pada masa kini.
Sumber:http://serbasejarah.blogspot.com/2011/07/antropologi-terapan.html

Analisis UU no 20 tahun 2003 dan PP no 19 tahun 2005


Nama   :           sri muryanti
Nim      :           3401412079
Rombel            :           2
Analisis UU no 20 tahun 2003 dan PP no 19 tahun 2005
a.       UU no 20 tahun 2003
Fungsi,tujuan dan prinsip serta dasar-asar pengaturan dalam pendidikan telah ditentukan dalam UU dn PP tersebut,jalu, jenjang hak-hak dan kewajiban baik pemerintah, masyarakat,peserta didik dan orang tua peserta didik juga telah dijelaskan didalamnya, sehingga dari adanya undang-undang dan operaturan diatas, diharapkan pendidikan di indonesia dapat berjalan dengan baik sesuai kaidah dan aturan dalam uu maupun pp diatas.
Pada uu diatas, telah dikemukakan pada pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa  Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan andil dari masyarakat dan opemerintah, untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan yang ideal, juga didukung dengan adanya pasal 4 ayat 6, hal ini mengurangi campur tangan pemerintah pusat dalam pengendalian pendidikan,dari uu diatas,muncul pandangan baru tentang satuan pendidikan yang berrbasis keunggulan local dalam pasal 50 ayat 5 tentang pengelolaan pendidikan,oleh karenanya dalam pengembngan kurikulum perlu memperhatikan potensi local yang dimiliki daerah.
Dari pasal-pasal dan peraturan yang telah tertuang diatas, pada kenyataannnya dalam implementasi di lapangan, tidak semua uu dapat berjalan dan diterapkan dalam pendidikan nasional, misalnya dalam pelaksanaan pendidikan bertaraf internasional atau RSBI, yang membutuhkan dana yang tidak sedikit yang tentunya hanya masyrakat kelas atas yang mampu menjangkau pendidikan berkualitas tersebut,tidak adanya pemerataan pendidikan sesuai yang tertuang dalam pasal 4 ayat 1, sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya kadang peraturan dalam system pendidikan nasional diatas tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.

b.      PP no 19 tahun 2005
Dalam peraturan pemerintah diatas, telah ditetapkan tentang standard nasional pendidikan yang didalamnya terdapat kriteria penilaian,system pendidikan,proses,standar isi, standar kompetensi dan unsur-unsur lain didalamnya, sebagai pedoman untuk mewujudkan cita-cita peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Seperti pelaksanaan UAN sebagai patokan dalam penilaian keberhasilan siswa,UAN sangat riil ketika dijadikan alat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di era otonomi,karena jika terdapat standar yang diatur secara nasional maka dikhawatirkan sekolah akan berjalan sendiri-sendiri. namun dalam pelaksanaaanya, ternyata terdapat banyak ketimpangan jika hanya standar UAN yang dijadikan patokan kelulusan siswa, oleh karena itu, dalam pelaksanaannya kekurangan dan kesalahan tersebut dikaji dan disempurnakan ke,mbali dalam peraturan pemerintah terbaru, yakni peraturan pemerintah no. 45 dan 46 tahun 2010

Resume studi masyarakat indonesia Bab 4 PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA INDONESIA


Nama   :           Sri Muryanti
Nim      :           3401412079
Rombel            :           2

Resume studi masyarakat indonesia Bab 4

PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA INDONESIA
A.       PENGERTIAN PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA
1.    Perubahan Sosial
Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur sosial pada masyarakat
4 perkara penting dalam teori perubahan sosial :
a.               Perkara asal usul
masayarakat tradisional yang ada sekarang ini dapat digunakan sebagai     petunjuk kondisi awal yang bisa kita gunakan untuk menelusuri        perkembangan masyarakat modern
b.              Solidaritas mekanik dan organik
3 hal yang membedakan solidaritas organik dan mekanik
1. Solidaritas mekanik mengikat secara langsung individu dengan masyarakat, solidaritas organik menyebabkan saling ketergantungan antar        iindividu
2. Solidaritas mekanik dalam masyarakat yang memiliki keyakinan dan     sentimen bersama, solidaritas organik pada masyarakat majemuk dan           berdeferensiasi
c.               Pembagian kerja
Pembagian keja sangat penting dalam masyarakat berpenduduk untuk      menghindari konflik, sehingga organisasi profesi perlu dikembangkan
d.              Arah perkembangan masyarakat modern terjadi dari solidaritas mekanik                                    ke solidaritas organik.



2.         Perubahan Kebudayaan
a.  Lima masalah khusus yang harus dikaji dalam permasalahan kebudayaan
a.               Metode yang digunakan untuk mengamati, melukiskan dan menguraikan                                    proses akulturasi dalam masyarakat
b.              Jalannya proses akulturasi
c.               Psikologi dalam suatu proses akulturasi
d.              Timbulnya inovasi
e.               Gejala penolakan atau penghindaran akulturasi

b.  Faktor penyebab perubahan
1. Keinginan secara sadar dan keputusan pribadi
2. Sikap tindak pribadi yang dipengaruhi oleh kondisi yang berubah
3. Perubahan struktur dan kalangan struktur
4. Pengaruh-pengaruh eksternal
5. Pribadi dan kelompok yang menonjol
6. Unsur yang bergabung menjaadi satu
7. Peristiwa tertentu
8. Munculnya tujuan bersama

c.  Penyebab perubahan sosial budaya
a. Perubahan dari dalam masyarakat
1.perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
2.Jumlah penduduk yang berubah-ubah
3.Pertentangan dalam masyarakat
b. Perubahan dari luar masyarakat
1.pengaruh kebudayaan dari masayarakat luar
2.Peperangan
3.Penyebab dari alam


d.  Faktor pendorong dan penghambat perubahan
a.               Faktor pendorong perubahan
1.sikap terbuka masyarakat
2.Menyukai hal-hal baru
3.Mempunyai pengalaman luas

b.       Faktor penghambat perubahan
1.keraguan masyarakat terhadap sesuatu yang baru
2.Rendahnya pengetahuan dan pendidikan , sehingga masyarakat                            menginginkan   hal yang bersifat statis
3.Ada kecenderungan untuk mempertahankan hal-hal lama

e.  3 tahapan perubahan sosial budaya menurut rogers dan shoeamker                                             (1987:16)
a.     Invensi,yaitu proses dimana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan
b.    Difusi, yaitu penyebaran dan pengkomunikasian ide-ide ke dalam sistem sosial
c.     Konsekuensi, yaitu perubahan yang terjadi dalam sistem sebagai akibat                                      penolakan atau pengadopsian

B.         KESENJANGAN SOSIAL BUDAYA
Dalam mengatasi kesenjangan sosial budaya, dapatlah dilakukan dengan memahami masalah dasar dalam hidup manusia, masalah dasar ini menggambarkan adanya perbedaan dalam memaknainya, sehingga muncullah kesenjangan sosial budaya di antara mereka
5 masalah dasar manusia menurut kluckhon
1. Mengenai hakikat hidup, perbedaan konsep kebudayaan yang akan                                                 berpengaruh terhadap sikap dan perilaku manusia
2. Hakikat kerja atau karya manusia
3. Kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
4. Hubungan masyarakat dan alam sekitarnya
5. Hubungan antar manusia


MID SEMESTER KEWARGANEGARAAN


Nama   :           Sri Muryanti
Nim      :           3401412079
Rombel            :           51
Jurusan :           pendidikan Sosiologi & Antropologi

MID SEMESTER

1. A.  Jelaskan perkembangan perlindungan HAM di Indonesia
Jawab:
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A.    Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
Perkembangan HAM pada periode sebelum kemerdekaan memiliki ciri khas seperti besifat tradisional.Dengan cara yang sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan kekuatan fisik persenjataan.contoh tokoh masyarakat yang menyelamatkan HAM adalah R.A Kartini dan Dewi Sartika,beliau memperjuangkan peningkatan harkat dan martabat kaum wanita pada masanya,perjuangan fisik yang mengandalkan kekuatan senjata,misalnya Si Singamangaraja,Cut Nyak Dien,Tuanku Imam Bonjol,Pangeran Diponogoro,Sultan Hasanudin,Patimura,dan tokoh lainya.
a. Perjuangan HAM pada masa Kebangkitan Nasional(1908)
Perkembangan HAM pada masa kebangkitan nasional di mulai dengan banyaknya kaum terpelajar  di Indonesia, maka semakin meningkat pula pemahaman dan kesadaran akan persamaan harkat dan martabat manusia terutama hak kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa.disamping itu ,meningkat pula pengetahuan dan cara-cara memperjuangkan hak kemerdekaan dengan itu terjadi perubahan strategi dari mengandalkan kekuatan fisik dengan strategi organisasi diplomasi dan politik.contoh-contoh perjuanganya sebagai berikut :
1.  Boedi Oetomo, Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2.  perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri..
3.   Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
4.  Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
5.  Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan
6.   Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
.
b.  Perjuangan HAM pada masa sumpah pemuda
Perkembangan HAM pada masa sumpah pemuda tepatnya tanggal 28 oktober 1928 yang bertujuan memberi pengaruh yang sangat kuat pada organisasi pergerakan nasional pada masa itu semula pada jaman itu banyak yang tidak berani secara tegas tujuan mencapai Indonesia merdeka,namun setelah adanya kongres pemuda, organsasi-organisasi mulai berani untuk menyatakan Indonesia merdeka.dalam masa itu banyak tumbuh partai-partai politik dengan asasnya masing-masing yang semuanya berujuan utamanya Indonesia merdeka.

B.    Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a.  Periode awal kemerdekaan Indonesia (1945 – 1950)
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci tentang HAM. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.pada masa berlakunya KRISS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950.Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
b.  Periode 1950 – 1959 (Masa Orde lama)
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan tum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momen “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan. Pada masa pemerintahan ini hanya satu konvernsi ham yang di rativikasikan yaitu Hak politik wanita.
c.  Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d.  Periode 1966 – 1998 (masa orde baru) (awal pemerintahan soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil(judicial review) yang diberikah pada MA, kedua pada kurun waktu 1970-1980 pemerintah melakukan pengekangan pada HAM yang berbentuk dengan sikap defensive dan represif yang  tercermin dalam produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM, alas an pemerintah adalah karena HAM adfalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan Indonesia. Ketiga pada kurun waktu 1990-an,HAM tidak lagi berbentuk wacana,namun sudah dibentuk lembaga penegakan,seperti komnas HAM,selain itu pemerintah memberikan kebebasan besar menurut UUD 1945 amandemen.
      Dalam periode ini HAM dapat dilihat pada 3 kurun waktu berbeda, yaitu pertama pada tahun 1976
e.  Periode 1998 – sekarang (masa reformasi)
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.



B.      Pandangan bangsa indonesia tentang hak dan kewajiban warga Negara
            Bahwa sebagai warga Negara, bangsa Indonesia memiliki hak, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatau yang semstinya dilakukan atau diterima oleh seseorang yang prinsipnya dapat dituntut secara paksa, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dialkukan seseorang warga Negara,hak dan kewajiban tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
A. Hak kita sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.         Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


C.      Periodisasi demokrasi di Indonesia
3 masa dalam sistem demokrasi di indonesia yaitu:
a.     Masa 1945-1959
Pada masa ini,demokrasi yang berlaku adalah demokrasi parlementer,karena pada masa ini adalah merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah polotik di indonesia. Hampir semua elemen demokrasi dapatditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di indonesiamisalnya lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peran sangat tinggi dalam politik,akuntabilitas pemegang jabatan dalam politik umumnya sangat tinggi,kehidupan kepartaian mem[peroleh peluang terbesar untuk berkembang secara maksimal, pemilu 1955 benar-benar demokratis,,masyarakat merasa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi,namun tidak semua warga dapat memanfaatkannya secara maksimal, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup dengan asas desentralisasisebagai landasan berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (ghaffar,2002:13-17)
b.  Masa 1959-1965
Periode ini disebut dengan demokrasi terpimpin, dengan keluarnya dekrit presiden pada 5 juli 1959 yang membubarkan konstituante dan menyatakan kembali pada UUD 1945 merupakan pukulan bagi demokrasi parlementer yang kemudian membawa dampak besar bagin kehidupan politik nasional, dengan demokrasi terpimpin memungkinkan soekarno untuk menjadi salah satu agenda setter politik indonesia yang ahirnya membuat ia menjadi pemimpin yang amat berkuasa di indonesia,menjadi seorang diktator. Politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tarik ulur yang amat kuat antara 3 kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu soekarno,PKI,dan angkatanm darat.
Demokrasi terpimpin adalah pembalikan total dari proses demokrasi parlementer, apa yang dimaksud demokrasi adalah perwujudan kehendak presiden dalam menempatkan dirinya sebagai pemimpin paling berkuasa di indonesia. Salah satu ciri utama politik pada era demokrasi adalah mengaburnya sistem kepartaian, terbentuknya DPR-GR peran lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi amat lemah,,basic human right menjadi sangat lemah,masa demokrasi terpimpin adalah puncak dari semanagt anti kebebasan pers,dan sentralisasi kekuasaan makin kuat daolam hubungan pemerintah pusat dan daerah (ghaffar,20032:29-30)
c.  Masa 1965-1998
Pemberontakan G30S/PKI adalah titik kulminasi dari pertarungan soekarno,PKI,dan angkatan darat,sebagaimana kita tahu,akibat dari kudeta yang gagal pada masa PKI membawa akibat yang sangat fatal bagi partai itu sendiri yaitu dengan tersisihnya PKI dari perpartaian di indonesia,demikian pula dengan sokarno yang semakin berkurang kekuasannya, sehingga angkatan darat muncul sebagai kekuatan yang menetukan dalam proses selanjutnya yang dikenal dengan dwi fungsi ABRI.
Era baru dimulai dengan apa yang disebut orde baru yang memberikan pengharapan baru terutama dalam hal perubahan politik dari yang otoriter dibawah pimpinan soeharto menjadi lebih demokratis,namun pada kenyataannya tidak ada perubahan yang substansif dari kehidupan politik di indonesia antara orde lama dan orde baru sampai berahirnya pelita IV atau memasuki permuilaan 1990-an. Dalam pemerintah,angkatan bersenjata,politisi bahkan akademisi disebut label demokrasi pancasila. Sejumlah indikator yang digunakan yaitu rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikaatakan tak pernah terjadi,rekruitmen politik tertutup,pelaksanaan pemilu jauh dari demokratis, masyarakat belum menikmati basic human rights (gaffar,2002:31-36)
d.  Masa 1998-sekarang
Sejak tahun 1998 indonesia memasuki era baru yang biasa disebut era reformasi,era ini membawa babak baru dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia,di era reformasi tampak peran proporsional antar lembaga dalam sistem pemerintahan,masyarakat bebas menikmati kebebasan politik yang amat besar dengan kebebasan mendirikan parpol.
Dilihat dari indikator demokrasi yang disebutkan diatas,tamapak bahwa era reformasi lebih akuntabel  dibanding dengan sebelumnya dimana setiap kebiajakan yang diambil pemerintah dituntut pertanggung jawabannya oleh rakyat melalui pemilu legislatif,pemilihan presiden dan wapres,pemiklihan gubernbur yang demokratis,walaupun ada indikator lain yang masih perlu mendapatkan perhatianseperti rekruitmen yang terbuka dan penghargaan terhadap HAM

2.A.             perbedaan mendasar ordonantie 1939 dan deklarasi djuanda
                                    Perbedaan mendaasar dari ordonantie 1939 dan deklarasi djuanda adalah sebagai berikut:
a.     Territorial zee en maritieme kringen ordonnantie (ordonantie 1939)
Batas wilayah laut di indonesiamasih diatur oleh peraturan warisan belanda yang dikenal dengan Territorial zee en maritieme kringen ordonnantie 1939,dalam ordonantie 1039 ditentukan bahwa jarak territorial bagi tiap pulau di Indonesia adalah 3 mil dari garis pantai masing masing pulau,sehingga menimbulkan banya laut bebas antar pulau di Indonesia,laut bebas ini membuat wilayah Indonesia menjadi terpisah pisah,dan secara politik ekonomi Indonesia sangat dirugikan karena belum terwujudnyatanah dan air dalam satu kesatuan utuh.
b.    Deklarasi djuanda
Menetapkan wilayah laut Indonesia menjadi 12 mil,lebar tersebut diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau terluar di wilayah NKRI, deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan pada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar diantara dan didalam pulau menjadi satu dalam wilayah NKRI

B.      kaitan antara wawasan nusantara dan pancasila
            Dasar pemikiran wawasan nasional lndonesia, Bangsa lndonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. lndonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa lndonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia indonesia adalah mahkluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamannya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptannya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuki mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar sesama.
Dengan demikian, nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembangdalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan yang maha esa bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasandalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak kebebasan yang sama kepada setiap wargannya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghornati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dala mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
c. Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan dibandibgkan dengan kepentingan golongan, suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.
d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untyui mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara(voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bangsa indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasilm karya dan usahanya masing-masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.
Kemakmuran yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukankemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua wargannya. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesiaq yang memberikan kebebasan untuki mencapai kesejahteraan setinggi-tingginya bagi setiap orang dengan memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain, dan orang lain sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal

C.      Kebijakan yang dapat mengatasi munculnya daerah frontier di Indonesia
a. Adanya perbaikan sistem sirkulasi diseluruh wilayah negara,terutama pada daerah           terpencil dan sepanjang daerah perbatasan negara,hal ini untuk menghilangkan rasa keterpencilan dan keterasingan serta meningkatkan efektivitas komunikasi antar golongan dan antar wilayah di indonesia. Disamping itu,perbaikan sirkulasi dapat menghilangkan efektivitas pengendalian masyarakat oleh pemerintah pusat dan daerah
b. Upaya membangun pusat pertumbuhan didaerah terpencil atau daerah perbatasan sesuai dengan potensi daerah tersebut,pembangunan ini diarahkan untuk mewujudkan percepatan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pembangunan juga diharapkan memberi daya tarik baru yang mampu mengalihkan perhatian masyarakat didaerah perbatasan dari daerah negara tetangga
c.  Upaya menjalin kerjasama dalam bidang ekonomi politik sosial budaya dengan negara yang berbatasan,kerjasama dimaksudkan untuk menumbuhkan pusat kehidupan yang tidak merugikan bagi wilayah negara masing-masing.

Analisis Tindakan Sosial Tradisional Menurut Max Weber


Nama               :           Sri Muryanti
Nim                  :           3401412079
Rombel                        :           2
Mata kuliah      :           Teori sosiologi klasik


Analisis Tindakan Sosial Tradisional Menurut Max Weber
Menurut Max weber,tindakan sosial adalah tindakan penuh arti dari seseorang individu yakni tindakan yang sepanjang tindakan yang dilakukannya memiliki makna atau arti subjektif bagi dirinya sendiri dan diarahkan pada tindakan orang lain.
Max weber mengungkapakan bahwa dunia sebagaimana yang kita saksikan terwujud karena mereka memutuskan untuk melakukan hal tersebut untuk mencapai apa yang mereka kehendaki. Setelah memilih sasaran mereka memperhitungkan keadaan dan memilih tindakan.
Bagi max weber, struktur sosial adalah sebagai produk (hasil) dari suatu tindakan yang dilakukan oleh oleh individu, cara hidup adalah produk dari pilihan yang dimotivasi. Memahami realitas sosial yang dihasilkan oleh tindakan tersebut berarti sama dengan menjelaskan manusia dalam memilih suatu pilihan. Tindakan tradisioanl itu sendiri berarti tindakan yang didasarkan atas kebiasaan -kebiasaan dalam mengerjakan sesuatu dimasa lalu saja,
Dalam kehidupan masyarakat, tentu saja terdapat kebudayaan yang telah sejak dahulu ada dalam masyarakat, serta dipercayai dan dibudayakan oleh masyarakat itu sendiri, baik secara sadar maupun tidak disadari oleh masyarakat yang bersangkutan, meskipun tindakan yang bdilakukan tersebut bersifat nonrasional, tindakan tersebut tetaplah dilakukan dan dibudayakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena sudah merupakan kebiasaan yang dibudayakan dan dilestarikan oleh masyarakat tersebut.
Tindakan tradisional seperti pelaksanaan kebudayaan masyarakat telah diakui dan diterima dengan baik oleh masyarakat yang memiliki kebudayaan dan kebiasaan tersebut, mereka beranggapan bahwa tindakan yang mereka lakukan sudah benar dan sesuai dengan apa yang diwariskan oleh nenek moyang mereka, mereka beranggapan bahwa tradisi yang telah berlangsung memang seperti ini, dan akan selalu seperti ini karena sudah di anggap benar, tindakan yang mereka lakukan hanya berdasarkan adat-adat, kebiasaa-kebiasaan, serta sesuatu yang telah sejak dulu dikerjakan.
Dari penjelasan diatas, saya memilih untuk mengambil kebudayaan-kebudayaan yang telah ada dan dilestarikan oleh masyarakat, meskipun tidak ada bukti yang membenarkan secara ilmiah, namun masyarakat yang menjalankan tindakan tersebut punya anggapan bahwa sebaiknya apa yang telah sejak dulu menjadi budaya dan kebiasaan suatu masyarakat tetaplah dilakukan dan dilestarikan seperti untuk tujuan menghindari mara bahaya, tolak balak, memohon keselamatan dan keberkahan,serta tujuan lain-lainnya.yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai contoh
Dari contoh analisis tentang tindakan tradisional diatas, kebudayaan, adat-istiadat dan tradisi
Tradisi adalah suatu kebiasaan yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu wilayah, negara, kebudayaan, golongan/agama yang sama.
Hal yang paling mendasar  dari tradisi yaitu adanya informasi yang di teruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi akan punah.
Masyarakat jawa memang terkenal dengan beragam jenis tradisi atau budaya yang ada di dalamnya. Baik tradisi cultural yang semuanya ada dalam tradisi atau budaya jawa tanpa terkecuali. Dari beragam macamnya tradisi yang ada di masyarakat jawa, hingga sangat sulit untuk mendeteksi serta menjelaskan secara rinci terkait dengan jumlah tradisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat jawa tersebut. Salah satu tradisi masyarakat jawa yang hingga sampai sekarang masih tetap eksis dilaksanakan dan sudah mendarah daging serta menjadi rutinitas bagi masyarakat jawa pada setiap tahunnya adalah sedekah bumi. Tradisi sedekah bumi ini, merupakan salah satu bentuk ritual tradisional masyarakat di pulau jawa yang sudah berlangsung secara turun temurun dari nenek moyang orang jawa jaman dahulu. Ritual sedekah bumi ini biasanya dilakukan oleh mereka pada masyarakat jawa yang berprofesi sebagai petani, nelayan yang menggantungkan hidup keluarga dan sanak saudara atau sanak keluarga mereka dari mengais rizki dari memanfaatkan kekayaan alam yang ada di bumi.
Bagi masyarakat jawa khususnya petani dan nelayan, tradisi berupa sedekah bumi yang telah dilaksanakan secara turun temurun dilaksanaakan setahun sekali tak hanya menjadi rutinitas atau ritual tahunan saja, akan tetapi bagi masyarakat jawa, pemaknaan ritual sedekah bumi berupa pencerminan dari wujud syukur masyarakat jawa terhadap hasil bumi yang melimpah dari sang pencipta dengan syukuran dan manganan, serta pagelaran seni budaya seperti wayang maupun ketoprak.
Upacara sedekah bumi dilaksanakan oleh masyarakat tersebut, ada upacara selmetan dan manganan, dengan membuat tumpeng maupun nasi berkat berupa nasi uduk ditambah dengan jajanan khas atau jajanan daerah yang disebut masyarakat dengan juadah pasar, juadah pasar adalah macam-macam makanan pasar yang digunakan untuk upacara atau ritual tertentu. Setelah nasi berkat dan juadah pasar tersedia, masyarakat berkumpul pada suatu tempat seperti tempat sesepuh, punden, balaidesa, ataupun temapat lainnya yang telah disetujui oleh masyarakat setempat untuk menggelar upacara selametan tersebut, setelah itu nasi lalu dibawa ke punden untuk dilakukan doa bersama yang dipimpin oleh sesepuh setempat , setelah didoakan, maka nasi tersebut dikembalikan ke warga yang membuat dan membawa nasi berkat dan juadah tersebut untuk di makan bersama-sama maupun dibawa pulang untuk dimakan bersama keluarga dirumah masing-masing.
Nasi berkat dan juadah pasar ini adalah salah satu syarat dalam pelaksanaan upacara sedekah bumi tersebut, setelah upacara doa dan manganan selesai, upacara sedekah bumi dilanjutkan dengan pagelaran seni seperti wayang maupun ketoprak, pertunjukkan seni tersebut dipadukan pula dengan ketupat luwar yang telah diisi dengan beras kuning dan uang receh dalam satu tarikan, terurainya ketupat adalah pertanda terselesaikannya masalah seseorang, setelahnya ada pulanasi urap yang dibawa oleh masyarakat, iuran uang urap didapat dari uang suka rela sumbangan dari masyarakat di desa glagah tersebut, setelah diselameti, nasi tersebut kemudian dibungkus dengan daun pisang dan dibagikan ke masyrakat, adapula yang digelar dalam tampah untuk dimakan secara bersama-sama pada upacara tersebut
Warga juga mendapatkan air manakib yang dibagikan dari gentong atau Gucci dari peninggalan sesepuh desa glagah.
Nasi,daun pisang, dan air adalah perwujudan dari pemberian tuhan yang maha Esa, ketiganya dipercaya sebagai pertanda kehidupan dimasa yang akan datang, sedangkan pisang adalah pertanda panen warga, jika daun pisang yang digunakan untuk mebungkus kurang, maka menandakan bahwa masyarakat akan mengalami kekurangan dan kegagalan hasil panen, sedangkan jika air yang kurang, maka menandakan bahwa masyarakat akan mengalami kemarau panjang dan berlangsung lama.
Menurut adat istiadat yang telah turun temurun dilaksanakan, harus ada nasi berkat yang dimasak oleh masyarakat dan dekem berupa satu ekor ayam yang di krekep dan harus masih utuh tanpa dikurangi sedikitpun, jika dikurangi ada kepercayaan bahwa danyang atau sesepuh penunggu punden ataupun tempat keramat tersebut akan marah karena merasa di sisani, sedangkan jajanan dan juadah pasar yang di tambahi dengan bunga setaman adalah sebagai pelengkap dalam pelaksanaan upacara tersebut
Ritual sedekah bumi yang telah menjadi tradisi dan dilaksanakan secara turun temurun adalah sebagai symbol penghormatan manusia terhadap tanah sebagai sumber kehidupan dan sebagai wujud syukur dari pemberian tuhan yang maha Esa terhadap hasil panen yang melimpah ruah.
Selain sedekah bumi adapula tradisi nyumpet bagi orang yang akan mempunyai hajat besar seperti tasyakuran pernikahan maupun sunatan, mereka yang akan memiliki hajat tersebut disarankan untuk melakukan sumpetan, sumpetran sendiri adalah pemberian sasajen berupa makanan makanan dan juadah pasar yang diletakkan pada sumber mata air maupun punden, serta satu buah nampan lagi diletakkan diatas genting rumah, pemberian sumpetan ini dianggap untuk menghargai roh-roh maupun danyang penunggu tempat tersebut agar tidak mengganggu jalannya proses tasyakuran warga yang memiliki hajat, karena dipercaya apabila tidak melakukan sumpetan, maka aka nada saja gangguan yang datang dari mahluk halus seperti nasi yang tidak matang dimasak berjam-jam, bumbu yang tiba-tiba hilang, atau makanan-makanan yang tiba-tiba basi meskipun baru saja dimasak, warga mempercayai bahwa hal tersebut adalah gangguan dari roh halus di tempat tersebut,berupa gangguan dari gendruwo dan lain-lain, sehingga adat-istiadat dari masyarakat yang telah turun temurun dipercaya, membenarkan bahwa sumpetan wajib dilakukan untuk menghindari gangguan, tradisi tersebut telah ada dalam masyarakat sejak dahulu dan dipercaya pula oleh masyarakat yang bersangkutan.
Melihat contoh diatas, pelaksanaan sedekah bumi dan upacara sumpetan yang dilakukan sebelum pelaksanaan hajat seseorang, dapat digolongkan bahwa tindakan tersebut adalah sebagai sebuah tindakan tradisional, mengingat tradisi yang dijalankan tersebut adalah tradisi yang berasal dari nenek moyang  yang merupakan kebiasaan yang terus menerus dilakukan dari tahun ketahun oleh masyarakat setempat,tradisi tersebut telah lama mapan serta diakui tanpa dipermaslahkan oleh masyarakat yang bersangkutan, tradisi tersebut akan tetap ada karena adanya anggapan dari nenek moyang bahwa tradisi tersebut telah ada sejak dahulu dan akan selamanya berjalan seperti itu selama masyarakat masih mempercayai dan melestarikan keberadaan budaya tersebut.

makalah otonomi daerah



Otonomi daerah dan peran masyarakat dalam pelaksanaannya


Nama kelompok           :           Frans leonardo panjaitan           (8111412129)
Rara sita oktariana                     (3401412077)
Sri muryanti                                           (3401412079)
Alina hikmah                              (3401412086)
Krisnawati                                             (3401412089)

Rombel 51
Pendidikan kewarganegaraan


Universitas Negeri Semarang
2013/2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Mengingat Negara Indonesia sangat luas terdiri dari puluhan ribu pulau besar dan kecil dan penduduknya yang terdiri atas beragam suku bangsa , etnis, golongan dan memeluk agama yang berbeda-beda. Maka muncullah berbagai peraturan untuk mengatur keberagaman tersebut agar tetap menjadi Negara yang utuh. Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang berpartispasi dalam pelaksanaan program pemerintahan dengan prinsip bertanggungjawab, mampu mengikuti peraturan yang ada serta menghargai perbedaan satu sama lain. Peraturan yang telah dibuat pemerintah antara lain adalah otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut, daerah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat daerah. Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara desentralisasi. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pemerintahan terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana wujud warga Negara yang baik dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah ?
2.      Apakah tujuan dari otonomi daerah bagi masyarakat ?
3.      Apakah dampak dari penyusunan suatu otonomi daerah ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui wujud warga Negara yang baik dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah.
2.      Untuk mengetahui tujuan dari otonomi daerah bagi masyarakat.
3.      Untuk mengetahui dampak dari penyusunan suatu otonomi daerah.




















BAB II
PEMBAHASAN

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut daerah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi bdaerah, serta kebutuhan masyrakat daerah. Dengan demikian diharapkan pembangunan didaerah akan berhasil dengan baik, dan potensi setiap daerah dapat dikembangkan dengan maksimal. Otonomi daerah dapat juga dilihat sebagaibagian dari proses demokratisasi, sebab dengan otonomi tersebut berarti daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak harus mengikuti garis kebijakan yang ditentukan pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaannya,otonomi daerah diatur dalam UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,ketentuan tersebut menggantikan UU. No. 22 tahun 1999 yang mengatur hal yang sama. Kedua UU tersebut lebih membawakan corak desentralistis,yakni memberi kekuasaan yang besar poada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

1.       Konteks warga Negara yang baik dalam pelaksanaan otonomi daerah
      Dalam setiap daerah dibentuk DPRD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, aspirasi tersebut tertuang dalam pembentukan kebijakan daerah yaitu otonomi daerah. Sebagai wujud warga Negara yang baik adalah ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah, bentuk partisipasi masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan antara lain :
a.       Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b.      Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c.       Merawat keindahan lingkungan
d.      Membayar pajak bumi dan bangunan
e.       Membayar pajak kendaraan bermotor
                                    f.                   Menyampaikan masukan tentang prmasalahan irigasi yang sangat dibutuhkan                              masyarakat petani di desa
g. Menyampaikan masukan tentang permaslahan polotik uang ketika terjadi                                               pemilihan calon kepala daerah dan wakilnya.
h.                             Menyampaikan masukan tentang permasalahan keamanan dan ketrtiban                                                masyarakat

2. tujuan otonomi daerah bagi masyarakat
1.         Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang    bersifat heterogen.
2.         Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari                        pemerintah pusat.
3.         Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4.  Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari                        Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di     mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau         dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah   sangat terbatas.
5.         Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di          dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan       dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
6.         Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk          meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
7.         Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat   puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada      pejabat Daerah.
8.  Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat     dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di             berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah             koordinasi bagi program pemerintah.
9.         Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
10.       Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite         lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan     tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11.       Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau        mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
12.         Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara           efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan          evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang      dilakukan oleh pejabat di Pusat.
13.       Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang        kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara          langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
14.       Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih        rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah        diserahkan kepada Daerah.

3.  Dampak penyusunan otonomi daerah bagi masyarakat
   Dampak Positif dan Dampak Negatif Otonomi Daerah

1.      Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

2.      Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”





























BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan diatas adalah :
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Pada masa orde baru peran pemerintah terlalu dominan dalam segala kebijakan sehingga muncul gelombang baru pada era reformasi yang menghendaki adanya kewenangan terhadap daerah memalui otonomi daerah
3. Otonomi daerah memiliki peranan yang sangat besar terhadap perkembangan ekonomi daerah karena otonomi memberikan kewenangan dagi daerah untuk mengelola segala potensi yang ada dalam daerahnya masing-masing. Hal ini akan menstimulan masyarakat itu sendiri untuk berbuat lebih maju agar daerahnya sendiri maju
4. Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan demikian, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibagun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
5. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.







Daftar Pustaka
Sunarto, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang : UPT UNNES PRESS.
http://emelliadesriyanti.blogspot.com/2013/03/6-wawasan-nusantara-otonomi-daerah.html
http://makalahcyber.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara-dalam-otonomi-daerah.html