Nama : sri muryanti
Nim : 3401412079
Rombel : 2
Analisis UU no 20
tahun 2003 dan PP no 19 tahun 2005
a.
UU no 20 tahun 2003
Fungsi,tujuan
dan prinsip serta dasar-asar pengaturan dalam pendidikan telah ditentukan dalam
UU dn PP tersebut,jalu, jenjang hak-hak dan kewajiban baik pemerintah,
masyarakat,peserta didik dan orang tua peserta didik juga telah dijelaskan
didalamnya, sehingga dari adanya undang-undang dan operaturan diatas,
diharapkan pendidikan di indonesia dapat berjalan dengan baik sesuai kaidah dan
aturan dalam uu maupun pp diatas.
Pada uu
diatas, telah dikemukakan pada pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dari pasal
tersebut dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan andil
dari masyarakat dan opemerintah, untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan yang
ideal, juga didukung dengan adanya pasal 4 ayat 6, hal ini mengurangi campur
tangan pemerintah pusat dalam pengendalian pendidikan,dari uu diatas,muncul
pandangan baru tentang satuan pendidikan yang berrbasis keunggulan local dalam
pasal 50 ayat 5 tentang pengelolaan pendidikan,oleh karenanya dalam pengembngan
kurikulum perlu memperhatikan potensi local yang dimiliki daerah.
Dari
pasal-pasal dan peraturan yang telah tertuang diatas, pada kenyataannnya dalam
implementasi di lapangan, tidak semua uu dapat berjalan dan diterapkan dalam
pendidikan nasional, misalnya dalam pelaksanaan pendidikan bertaraf
internasional atau RSBI, yang membutuhkan dana yang tidak sedikit yang tentunya
hanya masyrakat kelas atas yang mampu menjangkau pendidikan berkualitas
tersebut,tidak adanya pemerataan pendidikan sesuai yang tertuang dalam pasal 4
ayat 1, sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya kadang peraturan
dalam system pendidikan nasional diatas tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
b.
PP no 19 tahun 2005
Dalam
peraturan pemerintah diatas, telah ditetapkan tentang standard nasional
pendidikan yang didalamnya terdapat kriteria penilaian,system
pendidikan,proses,standar isi, standar kompetensi dan unsur-unsur lain
didalamnya, sebagai pedoman untuk mewujudkan cita-cita peningkatan mutu dan
kualitas pendidikan di Indonesia. Seperti pelaksanaan UAN sebagai patokan dalam
penilaian keberhasilan siswa,UAN sangat riil ketika dijadikan alat untuk
meningkatkan kualitas pendidikan di era otonomi,karena jika terdapat standar
yang diatur secara nasional maka dikhawatirkan sekolah akan berjalan
sendiri-sendiri. namun dalam pelaksanaaanya, ternyata terdapat banyak
ketimpangan jika hanya standar UAN yang dijadikan patokan kelulusan siswa, oleh
karena itu, dalam pelaksanaannya kekurangan dan kesalahan tersebut dikaji dan
disempurnakan ke,mbali dalam peraturan pemerintah terbaru, yakni peraturan
pemerintah no. 45 dan 46 tahun 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar