Sabtu, 21 Desember 2013

MID SEMESTER KEWARGANEGARAAN


Nama   :           Sri Muryanti
Nim      :           3401412079
Rombel            :           51
Jurusan :           pendidikan Sosiologi & Antropologi

MID SEMESTER

1. A.  Jelaskan perkembangan perlindungan HAM di Indonesia
Jawab:
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A.    Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
Perkembangan HAM pada periode sebelum kemerdekaan memiliki ciri khas seperti besifat tradisional.Dengan cara yang sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan kekuatan fisik persenjataan.contoh tokoh masyarakat yang menyelamatkan HAM adalah R.A Kartini dan Dewi Sartika,beliau memperjuangkan peningkatan harkat dan martabat kaum wanita pada masanya,perjuangan fisik yang mengandalkan kekuatan senjata,misalnya Si Singamangaraja,Cut Nyak Dien,Tuanku Imam Bonjol,Pangeran Diponogoro,Sultan Hasanudin,Patimura,dan tokoh lainya.
a. Perjuangan HAM pada masa Kebangkitan Nasional(1908)
Perkembangan HAM pada masa kebangkitan nasional di mulai dengan banyaknya kaum terpelajar  di Indonesia, maka semakin meningkat pula pemahaman dan kesadaran akan persamaan harkat dan martabat manusia terutama hak kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa.disamping itu ,meningkat pula pengetahuan dan cara-cara memperjuangkan hak kemerdekaan dengan itu terjadi perubahan strategi dari mengandalkan kekuatan fisik dengan strategi organisasi diplomasi dan politik.contoh-contoh perjuanganya sebagai berikut :
1.  Boedi Oetomo, Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2.  perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri..
3.   Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
4.  Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
5.  Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan
6.   Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
.
b.  Perjuangan HAM pada masa sumpah pemuda
Perkembangan HAM pada masa sumpah pemuda tepatnya tanggal 28 oktober 1928 yang bertujuan memberi pengaruh yang sangat kuat pada organisasi pergerakan nasional pada masa itu semula pada jaman itu banyak yang tidak berani secara tegas tujuan mencapai Indonesia merdeka,namun setelah adanya kongres pemuda, organsasi-organisasi mulai berani untuk menyatakan Indonesia merdeka.dalam masa itu banyak tumbuh partai-partai politik dengan asasnya masing-masing yang semuanya berujuan utamanya Indonesia merdeka.

B.    Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a.  Periode awal kemerdekaan Indonesia (1945 – 1950)
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci tentang HAM. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.pada masa berlakunya KRISS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950.Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
b.  Periode 1950 – 1959 (Masa Orde lama)
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan tum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momen “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan. Pada masa pemerintahan ini hanya satu konvernsi ham yang di rativikasikan yaitu Hak politik wanita.
c.  Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d.  Periode 1966 – 1998 (masa orde baru) (awal pemerintahan soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil(judicial review) yang diberikah pada MA, kedua pada kurun waktu 1970-1980 pemerintah melakukan pengekangan pada HAM yang berbentuk dengan sikap defensive dan represif yang  tercermin dalam produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM, alas an pemerintah adalah karena HAM adfalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan Indonesia. Ketiga pada kurun waktu 1990-an,HAM tidak lagi berbentuk wacana,namun sudah dibentuk lembaga penegakan,seperti komnas HAM,selain itu pemerintah memberikan kebebasan besar menurut UUD 1945 amandemen.
      Dalam periode ini HAM dapat dilihat pada 3 kurun waktu berbeda, yaitu pertama pada tahun 1976
e.  Periode 1998 – sekarang (masa reformasi)
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.



B.      Pandangan bangsa indonesia tentang hak dan kewajiban warga Negara
            Bahwa sebagai warga Negara, bangsa Indonesia memiliki hak, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatau yang semstinya dilakukan atau diterima oleh seseorang yang prinsipnya dapat dituntut secara paksa, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dialkukan seseorang warga Negara,hak dan kewajiban tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
A. Hak kita sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.         Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


C.      Periodisasi demokrasi di Indonesia
3 masa dalam sistem demokrasi di indonesia yaitu:
a.     Masa 1945-1959
Pada masa ini,demokrasi yang berlaku adalah demokrasi parlementer,karena pada masa ini adalah merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah polotik di indonesia. Hampir semua elemen demokrasi dapatditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di indonesiamisalnya lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peran sangat tinggi dalam politik,akuntabilitas pemegang jabatan dalam politik umumnya sangat tinggi,kehidupan kepartaian mem[peroleh peluang terbesar untuk berkembang secara maksimal, pemilu 1955 benar-benar demokratis,,masyarakat merasa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi,namun tidak semua warga dapat memanfaatkannya secara maksimal, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup dengan asas desentralisasisebagai landasan berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (ghaffar,2002:13-17)
b.  Masa 1959-1965
Periode ini disebut dengan demokrasi terpimpin, dengan keluarnya dekrit presiden pada 5 juli 1959 yang membubarkan konstituante dan menyatakan kembali pada UUD 1945 merupakan pukulan bagi demokrasi parlementer yang kemudian membawa dampak besar bagin kehidupan politik nasional, dengan demokrasi terpimpin memungkinkan soekarno untuk menjadi salah satu agenda setter politik indonesia yang ahirnya membuat ia menjadi pemimpin yang amat berkuasa di indonesia,menjadi seorang diktator. Politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tarik ulur yang amat kuat antara 3 kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu soekarno,PKI,dan angkatanm darat.
Demokrasi terpimpin adalah pembalikan total dari proses demokrasi parlementer, apa yang dimaksud demokrasi adalah perwujudan kehendak presiden dalam menempatkan dirinya sebagai pemimpin paling berkuasa di indonesia. Salah satu ciri utama politik pada era demokrasi adalah mengaburnya sistem kepartaian, terbentuknya DPR-GR peran lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi amat lemah,,basic human right menjadi sangat lemah,masa demokrasi terpimpin adalah puncak dari semanagt anti kebebasan pers,dan sentralisasi kekuasaan makin kuat daolam hubungan pemerintah pusat dan daerah (ghaffar,20032:29-30)
c.  Masa 1965-1998
Pemberontakan G30S/PKI adalah titik kulminasi dari pertarungan soekarno,PKI,dan angkatan darat,sebagaimana kita tahu,akibat dari kudeta yang gagal pada masa PKI membawa akibat yang sangat fatal bagi partai itu sendiri yaitu dengan tersisihnya PKI dari perpartaian di indonesia,demikian pula dengan sokarno yang semakin berkurang kekuasannya, sehingga angkatan darat muncul sebagai kekuatan yang menetukan dalam proses selanjutnya yang dikenal dengan dwi fungsi ABRI.
Era baru dimulai dengan apa yang disebut orde baru yang memberikan pengharapan baru terutama dalam hal perubahan politik dari yang otoriter dibawah pimpinan soeharto menjadi lebih demokratis,namun pada kenyataannya tidak ada perubahan yang substansif dari kehidupan politik di indonesia antara orde lama dan orde baru sampai berahirnya pelita IV atau memasuki permuilaan 1990-an. Dalam pemerintah,angkatan bersenjata,politisi bahkan akademisi disebut label demokrasi pancasila. Sejumlah indikator yang digunakan yaitu rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikaatakan tak pernah terjadi,rekruitmen politik tertutup,pelaksanaan pemilu jauh dari demokratis, masyarakat belum menikmati basic human rights (gaffar,2002:31-36)
d.  Masa 1998-sekarang
Sejak tahun 1998 indonesia memasuki era baru yang biasa disebut era reformasi,era ini membawa babak baru dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia,di era reformasi tampak peran proporsional antar lembaga dalam sistem pemerintahan,masyarakat bebas menikmati kebebasan politik yang amat besar dengan kebebasan mendirikan parpol.
Dilihat dari indikator demokrasi yang disebutkan diatas,tamapak bahwa era reformasi lebih akuntabel  dibanding dengan sebelumnya dimana setiap kebiajakan yang diambil pemerintah dituntut pertanggung jawabannya oleh rakyat melalui pemilu legislatif,pemilihan presiden dan wapres,pemiklihan gubernbur yang demokratis,walaupun ada indikator lain yang masih perlu mendapatkan perhatianseperti rekruitmen yang terbuka dan penghargaan terhadap HAM

2.A.             perbedaan mendasar ordonantie 1939 dan deklarasi djuanda
                                    Perbedaan mendaasar dari ordonantie 1939 dan deklarasi djuanda adalah sebagai berikut:
a.     Territorial zee en maritieme kringen ordonnantie (ordonantie 1939)
Batas wilayah laut di indonesiamasih diatur oleh peraturan warisan belanda yang dikenal dengan Territorial zee en maritieme kringen ordonnantie 1939,dalam ordonantie 1039 ditentukan bahwa jarak territorial bagi tiap pulau di Indonesia adalah 3 mil dari garis pantai masing masing pulau,sehingga menimbulkan banya laut bebas antar pulau di Indonesia,laut bebas ini membuat wilayah Indonesia menjadi terpisah pisah,dan secara politik ekonomi Indonesia sangat dirugikan karena belum terwujudnyatanah dan air dalam satu kesatuan utuh.
b.    Deklarasi djuanda
Menetapkan wilayah laut Indonesia menjadi 12 mil,lebar tersebut diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau terluar di wilayah NKRI, deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan pada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar diantara dan didalam pulau menjadi satu dalam wilayah NKRI

B.      kaitan antara wawasan nusantara dan pancasila
            Dasar pemikiran wawasan nasional lndonesia, Bangsa lndonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. lndonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa lndonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia indonesia adalah mahkluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamannya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptannya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuki mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar sesama.
Dengan demikian, nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembangdalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan yang maha esa bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasandalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak kebebasan yang sama kepada setiap wargannya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghornati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dala mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
c. Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan dibandibgkan dengan kepentingan golongan, suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.
d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untyui mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara(voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bangsa indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasilm karya dan usahanya masing-masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.
Kemakmuran yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukankemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua wargannya. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesiaq yang memberikan kebebasan untuki mencapai kesejahteraan setinggi-tingginya bagi setiap orang dengan memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain, dan orang lain sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal

C.      Kebijakan yang dapat mengatasi munculnya daerah frontier di Indonesia
a. Adanya perbaikan sistem sirkulasi diseluruh wilayah negara,terutama pada daerah           terpencil dan sepanjang daerah perbatasan negara,hal ini untuk menghilangkan rasa keterpencilan dan keterasingan serta meningkatkan efektivitas komunikasi antar golongan dan antar wilayah di indonesia. Disamping itu,perbaikan sirkulasi dapat menghilangkan efektivitas pengendalian masyarakat oleh pemerintah pusat dan daerah
b. Upaya membangun pusat pertumbuhan didaerah terpencil atau daerah perbatasan sesuai dengan potensi daerah tersebut,pembangunan ini diarahkan untuk mewujudkan percepatan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pembangunan juga diharapkan memberi daya tarik baru yang mampu mengalihkan perhatian masyarakat didaerah perbatasan dari daerah negara tetangga
c.  Upaya menjalin kerjasama dalam bidang ekonomi politik sosial budaya dengan negara yang berbatasan,kerjasama dimaksudkan untuk menumbuhkan pusat kehidupan yang tidak merugikan bagi wilayah negara masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar