Nama : Sri
Muryanti
Nim : 3401412079
Rombel : 51
Jurusan : pendidikan
Sosiologi & Antropologi
MID SEMESTER
1.
A. Jelaskan
perkembangan perlindungan HAM di Indonesia
Jawab:
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup
di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama.
Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan
Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di
Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ),
periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
Perkembangan HAM pada periode sebelum
kemerdekaan memiliki ciri khas seperti besifat tradisional.Dengan cara yang
sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum
teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih
mengandalkan kekuatan fisik persenjataan.contoh tokoh masyarakat yang
menyelamatkan HAM adalah R.A Kartini dan Dewi Sartika,beliau memperjuangkan
peningkatan harkat dan martabat kaum wanita pada masanya,perjuangan fisik yang
mengandalkan kekuatan senjata,misalnya Si Singamangaraja,Cut Nyak Dien,Tuanku
Imam Bonjol,Pangeran Diponogoro,Sultan Hasanudin,Patimura,dan tokoh lainya.
a. Perjuangan HAM pada
masa Kebangkitan Nasional(1908)
Perkembangan HAM pada masa kebangkitan
nasional di mulai dengan banyaknya kaum terpelajar di Indonesia, maka semakin meningkat pula
pemahaman dan kesadaran akan persamaan harkat dan martabat manusia terutama hak
kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa.disamping itu ,meningkat pula
pengetahuan dan cara-cara memperjuangkan hak kemerdekaan dengan itu terjadi
perubahan strategi dari mengandalkan kekuatan fisik dengan strategi organisasi
diplomasi dan politik.contoh-contoh perjuanganya sebagai berikut :
1. Boedi Oetomo, Bentuk pemikiran HAM Boedi
Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
2. perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan
pada hak untuk menentukan nasib sendiri..
3. Partai Komunis Indonesia, sebagai partai
yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat
sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
4. Indische Partij, pemikiran HAM yang paling
menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan
yang sama dan hak kemerdekaan.
5. Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada
hak untuk memperoleh kemerdekaan
6. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia,
menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk
menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka
hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
.
b. Perjuangan HAM pada masa sumpah pemuda
Perkembangan HAM pada masa sumpah pemuda
tepatnya tanggal 28 oktober 1928 yang bertujuan memberi pengaruh yang sangat
kuat pada organisasi pergerakan nasional pada masa itu semula pada jaman itu
banyak yang tidak berani secara tegas tujuan mencapai Indonesia merdeka,namun
setelah adanya kongres pemuda, organsasi-organisasi mulai berani untuk
menyatakan Indonesia merdeka.dalam masa itu banyak tumbuh partai-partai politik
dengan asasnya masing-masing yang semuanya berujuan utamanya Indonesia merdeka.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 –
sekarang )
a. Periode awal kemerdekaan Indonesia (1945 –
1950)
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci
tentang HAM. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan
dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.pada masa berlakunya KRISS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950.Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.pada masa berlakunya KRISS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950.Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
b. Periode 1950 – 1959 (Masa Orde lama)
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan
Negara Indonesia dikenal dengan sebutan tum yang sangat membanggakan, karena
suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan
oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami
periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momen
“ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli
hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai –
partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan
pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga,
pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana
kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan
perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya
sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap
eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang
kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
Pada masa pemerintahan ini hanya satu konvernsi ham yang di rativikasikan yaitu
Hak politik wanita.
c. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang
berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno
terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin )
kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem
demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada
tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam
kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak
sipil dan dan hak politik.
d. Periode 1966 – 1998 (masa orde baru) (awal
pemerintahan soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang
ditandai dengan adanya hak uji materiil(judicial review) yang diberikah pada
MA, kedua pada kurun waktu 1970-1980 pemerintah melakukan pengekangan pada HAM
yang berbentuk dengan sikap defensive dan represif yang tercermin dalam produk hukum yang bersifat
restriktif (membatasi) terhadap HAM, alas an pemerintah adalah karena HAM
adfalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan Indonesia. Ketiga pada
kurun waktu 1990-an,HAM tidak lagi berbentuk wacana,namun sudah dibentuk
lembaga penegakan,seperti komnas HAM,selain itu pemerintah memberikan kebebasan
besar menurut UUD 1945 amandemen.
Dalam periode ini HAM dapat dilihat pada 3
kurun waktu berbeda, yaitu pertama pada tahun 1976
e. Periode 1998 – sekarang (masa reformasi)
Strategi penegakan HAM pada periode ini
dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa
penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara
( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang
(UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
B. Pandangan bangsa indonesia
tentang hak dan kewajiban warga Negara
Bahwa sebagai warga Negara, bangsa
Indonesia memiliki hak, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatau
yang semstinya dilakukan atau diterima oleh seseorang yang prinsipnya dapat
dituntut secara paksa, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dialkukan
seseorang warga Negara,hak dan kewajiban tersebut diantaranya adalah sebagai
berikut:
A. Hak kita sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia.
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
C. Periodisasi demokrasi di Indonesia
3 masa dalam sistem demokrasi di indonesia yaitu:
a. Masa
1945-1959
Pada masa ini,demokrasi yang berlaku adalah demokrasi
parlementer,karena pada masa ini adalah merupakan kejayaan parlemen dalam
sejarah polotik di indonesia. Hampir semua elemen demokrasi dapatditemukan
dalam perwujudan kehidupan politik di indonesiamisalnya lembaga perwakilan rakyat
atau parlemen memainkan peran sangat tinggi dalam politik,akuntabilitas
pemegang jabatan dalam politik umumnya sangat tinggi,kehidupan kepartaian
mem[peroleh peluang terbesar untuk berkembang secara maksimal, pemilu 1955
benar-benar demokratis,,masyarakat merasa hak-hak dasar mereka tidak
dikurangi,namun tidak semua warga dapat memanfaatkannya secara maksimal,
daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup dengan asas desentralisasisebagai
landasan berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (ghaffar,2002:13-17)
b. Masa 1959-1965
Periode ini disebut dengan demokrasi terpimpin, dengan
keluarnya dekrit presiden pada 5 juli 1959 yang membubarkan konstituante dan
menyatakan kembali pada UUD 1945 merupakan pukulan bagi demokrasi parlementer
yang kemudian membawa dampak besar bagin kehidupan politik nasional, dengan
demokrasi terpimpin memungkinkan soekarno untuk menjadi salah satu agenda
setter politik indonesia yang ahirnya membuat ia menjadi pemimpin yang amat berkuasa
di indonesia,menjadi seorang diktator. Politik pada masa demokrasi terpimpin
diwarnai tarik ulur yang amat kuat antara 3 kekuatan politik yang utama pada
waktu itu yaitu soekarno,PKI,dan angkatanm darat.
Demokrasi terpimpin adalah pembalikan total dari
proses demokrasi parlementer, apa yang dimaksud demokrasi adalah perwujudan
kehendak presiden dalam menempatkan dirinya sebagai pemimpin paling berkuasa di
indonesia. Salah satu ciri utama politik pada era demokrasi adalah mengaburnya
sistem kepartaian, terbentuknya DPR-GR peran lembaga legislatif dalam sistem
politik nasional menjadi amat lemah,,basic human right menjadi sangat
lemah,masa demokrasi terpimpin adalah puncak dari semanagt anti kebebasan
pers,dan sentralisasi kekuasaan makin kuat daolam hubungan pemerintah pusat dan
daerah (ghaffar,20032:29-30)
c. Masa 1965-1998
Pemberontakan G30S/PKI adalah titik kulminasi dari
pertarungan soekarno,PKI,dan angkatan darat,sebagaimana kita tahu,akibat dari
kudeta yang gagal pada masa PKI membawa akibat yang sangat fatal bagi partai
itu sendiri yaitu dengan tersisihnya PKI dari perpartaian di indonesia,demikian
pula dengan sokarno yang semakin berkurang kekuasannya, sehingga angkatan darat
muncul sebagai kekuatan yang menetukan dalam proses selanjutnya yang dikenal
dengan dwi fungsi ABRI.
Era baru dimulai dengan apa yang disebut orde baru
yang memberikan pengharapan baru terutama dalam hal perubahan politik dari yang
otoriter dibawah pimpinan soeharto menjadi lebih demokratis,namun pada
kenyataannya tidak ada perubahan yang substansif dari kehidupan politik di
indonesia antara orde lama dan orde baru sampai berahirnya pelita IV atau
memasuki permuilaan 1990-an. Dalam pemerintah,angkatan bersenjata,politisi
bahkan akademisi disebut label demokrasi pancasila. Sejumlah indikator yang
digunakan yaitu rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikaatakan tak pernah
terjadi,rekruitmen politik tertutup,pelaksanaan pemilu jauh dari demokratis,
masyarakat belum menikmati basic human rights (gaffar,2002:31-36)
d. Masa 1998-sekarang
Sejak tahun 1998 indonesia memasuki era baru yang
biasa disebut era reformasi,era ini membawa babak baru dalam pelaksanaan
demokrasi di indonesia,di era reformasi tampak peran proporsional antar lembaga
dalam sistem pemerintahan,masyarakat bebas menikmati kebebasan politik yang
amat besar dengan kebebasan mendirikan parpol.
Dilihat dari indikator demokrasi yang disebutkan
diatas,tamapak bahwa era reformasi lebih akuntabel dibanding dengan sebelumnya dimana setiap
kebiajakan yang diambil pemerintah dituntut pertanggung jawabannya oleh rakyat
melalui pemilu legislatif,pemilihan presiden dan wapres,pemiklihan gubernbur
yang demokratis,walaupun ada indikator lain yang masih perlu mendapatkan
perhatianseperti rekruitmen yang terbuka dan penghargaan terhadap HAM
2.A. perbedaan mendasar ordonantie 1939 dan deklarasi djuanda
Perbedaan
mendaasar dari ordonantie 1939 dan deklarasi djuanda adalah sebagai berikut:
a. Territorial
zee en maritieme kringen ordonnantie (ordonantie 1939)
Batas wilayah laut di indonesiamasih diatur oleh peraturan warisan
belanda yang dikenal dengan Territorial zee en maritieme kringen ordonnantie
1939,dalam ordonantie 1039 ditentukan bahwa jarak territorial bagi tiap pulau
di Indonesia adalah 3 mil dari garis pantai masing masing pulau,sehingga menimbulkan
banya laut bebas antar pulau di Indonesia,laut bebas ini membuat wilayah
Indonesia menjadi terpisah pisah,dan secara politik ekonomi Indonesia sangat
dirugikan karena belum terwujudnyatanah dan air dalam satu kesatuan utuh.
b. Deklarasi
djuanda
Menetapkan wilayah laut Indonesia menjadi 12 mil,lebar tersebut diukur
dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau
terluar di wilayah NKRI, deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan
pada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar diantara dan didalam
pulau menjadi satu dalam wilayah NKRI
B. kaitan antara wawasan
nusantara dan pancasila
Dasar
pemikiran wawasan nasional lndonesia, Bangsa lndonesia dalam menentukan wawasan
nasional mengembangkan dari kondisi nyata. lndonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasan dari bangsa lndonesia yang terdiri dari latar belakang
sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Berdasarkan falsafah
pancasila, manusia indonesia adalah mahkluk ciptaan tuhan yang mempunyai
naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung
dengan sesamannya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptannya. Kesadaran ini
menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuki mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kesadaran yang
dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki motivasi antara lain
untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta
menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar sesama.
Dengan demikian, nilai-nilai
pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembangdalam hati sanubari dan
kesadaran bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila juga tercakup dalam
penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan yang maha
esa bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kehidupan
sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan
dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara
apapun kepada orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut
oleh bangsa indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap
menghormati dan memberikan kebebasandalam menganut dan mengamalkan agama
masing-masing.
b.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan yang
adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak
kebebasan yang sama kepada setiap wargannya untuk menerapkan hak asasi manusia
(HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghornati HAM
orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan
dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dala
mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain
sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
c.
Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila persatuan Indonesia,
bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan
masyarakat yang lebih luas harus diutamakan dibandibgkan dengan kepentingan
golongan, suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut
tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun
perorangan. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional
yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan
menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.
d.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa
Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan
bersama diusahakan melalui musyawarah untyui mencapai mufakat. Ini berarti
tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara(voting) dan berarti
tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut
mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan
oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan
tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
e.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, bangsa indonesia mengakui dan menghargai
warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasilm
karya dan usahanya masing-masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran
tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.
Kemakmuran yang ingin dicapai
oleh bangsa Indonesia bukankemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua
wargannya. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional
yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesiaq yang memberikan kebebasan
untuki mencapai kesejahteraan setinggi-tingginya bagi setiap orang dengan
memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain, dan orang lain
sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal
C. Kebijakan yang dapat
mengatasi munculnya daerah frontier di Indonesia
a.
Adanya perbaikan sistem sirkulasi diseluruh wilayah
negara,terutama pada daerah terpencil
dan sepanjang daerah perbatasan negara,hal ini untuk menghilangkan rasa
keterpencilan dan keterasingan serta meningkatkan efektivitas komunikasi antar
golongan dan antar wilayah di indonesia. Disamping itu,perbaikan sirkulasi
dapat menghilangkan efektivitas pengendalian masyarakat oleh pemerintah pusat
dan daerah
b. Upaya membangun pusat
pertumbuhan didaerah terpencil atau daerah perbatasan sesuai dengan potensi
daerah tersebut,pembangunan ini diarahkan untuk mewujudkan percepatan
pemerataan kesejahteraan rakyat. Pembangunan juga diharapkan memberi daya tarik
baru yang mampu mengalihkan perhatian masyarakat didaerah perbatasan dari
daerah negara tetangga
c. Upaya menjalin kerjasama dalam bidang ekonomi
politik sosial budaya dengan negara yang berbatasan,kerjasama dimaksudkan untuk
menumbuhkan pusat kehidupan yang tidak merugikan bagi wilayah negara
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar