Otonomi daerah dan peran masyarakat dalam
pelaksanaannya
Nama kelompok : Frans
leonardo panjaitan (8111412129)
Rara sita oktariana (3401412077)
Sri muryanti (3401412079)
Alina hikmah (3401412086)
Krisnawati (3401412089)
Rombel
51
Pendidikan
kewarganegaraan
Universitas Negeri Semarang
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Mengingat Negara Indonesia sangat luas terdiri dari puluhan ribu pulau
besar dan kecil dan penduduknya yang terdiri atas beragam suku bangsa , etnis,
golongan dan memeluk agama yang berbeda-beda. Maka muncullah berbagai peraturan
untuk mengatur keberagaman tersebut agar tetap menjadi Negara yang utuh. Warga
Negara yang baik adalah warga Negara yang berpartispasi dalam pelaksanaan
program pemerintahan dengan prinsip bertanggungjawab, mampu mengikuti peraturan
yang ada serta menghargai perbedaan satu sama lain. Peraturan yang telah dibuat
pemerintah antara lain adalah otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hal yang
sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi
tersebut, daerah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyusun kebijakan
pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah serta kebutuhan
masyarakat daerah. Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan
landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD
menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua
tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus
untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan
permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan
Pasal 18B, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara
desentralisasi. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pemerintahan terdiri atas
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
wujud warga Negara yang baik dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah ?
2. Apakah
tujuan dari otonomi daerah bagi masyarakat ?
3. Apakah
dampak dari penyusunan suatu otonomi daerah ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui wujud warga Negara yang baik dalam konteks pelaksanaan otonomi
daerah.
2. Untuk
mengetahui tujuan dari otonomi daerah bagi masyarakat.
3. Untuk
mengetahui dampak dari penyusunan suatu otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan
kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut daerah memiliki kesempatan
yang lebih luas untuk menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan situasi
dan kondisi bdaerah, serta kebutuhan masyrakat daerah. Dengan demikian
diharapkan pembangunan didaerah akan berhasil dengan baik, dan potensi setiap
daerah dapat dikembangkan dengan maksimal. Otonomi daerah dapat juga dilihat
sebagaibagian dari proses demokratisasi, sebab dengan otonomi tersebut berarti
daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengambil keputusan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak harus mengikuti garis kebijakan yang ditentukan
pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaannya,otonomi daerah diatur dalam UU no. 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah,ketentuan tersebut menggantikan UU. No. 22 tahun
1999 yang mengatur hal yang sama. Kedua UU tersebut lebih membawakan corak
desentralistis,yakni memberi kekuasaan yang besar poada daerah untuk mengatur
urusan rumah tangganya sendiri.
1. Konteks
warga Negara yang baik dalam pelaksanaan otonomi daerah
Dalam setiap daerah dibentuk DPRD
untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, aspirasi tersebut tertuang
dalam pembentukan kebijakan daerah yaitu otonomi daerah. Sebagai wujud warga
Negara yang baik adalah ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah, bentuk
partisipasi masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan antara
lain :
a. Mematuhi
dan melaksanakan peraturan daerah
b. Melaksanakan
kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Merawat
keindahan lingkungan
d. Membayar
pajak bumi dan bangunan
e. Membayar
pajak kendaraan bermotor
f.
Menyampaikan
masukan tentang prmasalahan irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat petani di desa
g. Menyampaikan masukan tentang
permaslahan polotik uang ketika terjadi pemilihan calon kepala daerah dan
wakilnya.
h. Menyampaikan
masukan tentang permasalahan keamanan dan ketrtiban masyarakat
2. tujuan otonomi daerah bagi masyarakat
1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai
dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat
heterogen.
2. Memotong jalur birokrasi yang rumit
serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3. Perumusan kebijaksanaan dari
pemerintah akan lebih realistik.
4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya
"penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah
yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana
seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana
dukungan terhadap program pemerintah sangat
terbatas.
5. Representasi yang lebih luas dari
berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam
perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan
investasi pemerintah.
6. Peluang bagi pemerintahan serta
lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan
kapasitas teknis dan managerial.
7. Dapat meningkatkan efisiensi
pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat
diserahkan kepada pejabat Daerah.
8. Dapat menyediakan struktur di mana berbagai
departemen di pusat dapat dikoordinasi
secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi,
Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
9. Struktur pemerintahan yang
didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
10. Dapat meningkatkan pengawasan atas
berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal,
yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan
miskin di pedesaan.
11. Administrasi pemerintahan menjadi mudah
disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka
berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
12.
Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas
secara efektif, mengintegrasikan
daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik
dari pada yang dilakukan oleh pejabat
di Pusat.
13. Memantapkan stabilitas politik dan
kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada
berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan,
sehingga dengan demikian akan meningkatkan
kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
14. Meningkatkan penyediaan barang dan jasa
di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah,
karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah.
3. Dampak
penyusunan otonomi daerah bagi masyarakat
Dampak
Positif dan Dampak Negatif Otonomi Daerah
1. Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa
dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk
menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan
kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam
menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh
lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah
pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah
serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Dengan melakukan
otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran,
hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan
situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada
pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan
pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk
disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka
pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk
membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain
itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur
di tingkat pusat.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah
adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan
tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai
dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu
dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh
pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut
dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah
mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan
sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah
juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu
perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata,
maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan
bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang
terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan
pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja
tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah
melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.”
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan
diatas adalah :
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Pada masa orde baru peran pemerintah terlalu
dominan dalam segala kebijakan sehingga muncul gelombang baru pada era
reformasi yang menghendaki adanya kewenangan terhadap daerah memalui otonomi
daerah
3. Otonomi daerah memiliki peranan yang sangat
besar terhadap perkembangan ekonomi daerah karena otonomi memberikan kewenangan
dagi daerah untuk mengelola segala potensi yang ada dalam daerahnya masing-masing.
Hal ini akan menstimulan masyarakat itu sendiri untuk berbuat lebih maju agar
daerahnya sendiri maju
4. Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan demikian, diharapkan mekanisme
perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat
dibagun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada
akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
5. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak,
wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Daftar
Pustaka
Sunarto, dkk.
2012. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Semarang : UPT UNNES PRESS.
http://emelliadesriyanti.blogspot.com/2013/03/6-wawasan-nusantara-otonomi-daerah.html
http://makalahcyber.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara-dalam-otonomi-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar