Sabtu, 21 Desember 2013

makalah otonomi daerah



Otonomi daerah dan peran masyarakat dalam pelaksanaannya


Nama kelompok           :           Frans leonardo panjaitan           (8111412129)
Rara sita oktariana                     (3401412077)
Sri muryanti                                           (3401412079)
Alina hikmah                              (3401412086)
Krisnawati                                             (3401412089)

Rombel 51
Pendidikan kewarganegaraan


Universitas Negeri Semarang
2013/2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Mengingat Negara Indonesia sangat luas terdiri dari puluhan ribu pulau besar dan kecil dan penduduknya yang terdiri atas beragam suku bangsa , etnis, golongan dan memeluk agama yang berbeda-beda. Maka muncullah berbagai peraturan untuk mengatur keberagaman tersebut agar tetap menjadi Negara yang utuh. Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang berpartispasi dalam pelaksanaan program pemerintahan dengan prinsip bertanggungjawab, mampu mengikuti peraturan yang ada serta menghargai perbedaan satu sama lain. Peraturan yang telah dibuat pemerintah antara lain adalah otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut, daerah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat daerah. Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara desentralisasi. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pemerintahan terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana wujud warga Negara yang baik dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah ?
2.      Apakah tujuan dari otonomi daerah bagi masyarakat ?
3.      Apakah dampak dari penyusunan suatu otonomi daerah ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui wujud warga Negara yang baik dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah.
2.      Untuk mengetahui tujuan dari otonomi daerah bagi masyarakat.
3.      Untuk mengetahui dampak dari penyusunan suatu otonomi daerah.




















BAB II
PEMBAHASAN

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut daerah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi bdaerah, serta kebutuhan masyrakat daerah. Dengan demikian diharapkan pembangunan didaerah akan berhasil dengan baik, dan potensi setiap daerah dapat dikembangkan dengan maksimal. Otonomi daerah dapat juga dilihat sebagaibagian dari proses demokratisasi, sebab dengan otonomi tersebut berarti daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak harus mengikuti garis kebijakan yang ditentukan pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaannya,otonomi daerah diatur dalam UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,ketentuan tersebut menggantikan UU. No. 22 tahun 1999 yang mengatur hal yang sama. Kedua UU tersebut lebih membawakan corak desentralistis,yakni memberi kekuasaan yang besar poada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

1.       Konteks warga Negara yang baik dalam pelaksanaan otonomi daerah
      Dalam setiap daerah dibentuk DPRD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, aspirasi tersebut tertuang dalam pembentukan kebijakan daerah yaitu otonomi daerah. Sebagai wujud warga Negara yang baik adalah ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah, bentuk partisipasi masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan antara lain :
a.       Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b.      Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c.       Merawat keindahan lingkungan
d.      Membayar pajak bumi dan bangunan
e.       Membayar pajak kendaraan bermotor
                                    f.                   Menyampaikan masukan tentang prmasalahan irigasi yang sangat dibutuhkan                              masyarakat petani di desa
g. Menyampaikan masukan tentang permaslahan polotik uang ketika terjadi                                               pemilihan calon kepala daerah dan wakilnya.
h.                             Menyampaikan masukan tentang permasalahan keamanan dan ketrtiban                                                masyarakat

2. tujuan otonomi daerah bagi masyarakat
1.         Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang    bersifat heterogen.
2.         Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari                        pemerintah pusat.
3.         Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4.  Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari                        Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di     mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau         dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah   sangat terbatas.
5.         Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di          dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan       dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
6.         Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk          meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
7.         Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat   puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada      pejabat Daerah.
8.  Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat     dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di             berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah             koordinasi bagi program pemerintah.
9.         Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
10.       Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite         lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan     tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11.       Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau        mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
12.         Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara           efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan          evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang      dilakukan oleh pejabat di Pusat.
13.       Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang        kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara          langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
14.       Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih        rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah        diserahkan kepada Daerah.

3.  Dampak penyusunan otonomi daerah bagi masyarakat
   Dampak Positif dan Dampak Negatif Otonomi Daerah

1.      Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

2.      Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”





























BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan diatas adalah :
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Pada masa orde baru peran pemerintah terlalu dominan dalam segala kebijakan sehingga muncul gelombang baru pada era reformasi yang menghendaki adanya kewenangan terhadap daerah memalui otonomi daerah
3. Otonomi daerah memiliki peranan yang sangat besar terhadap perkembangan ekonomi daerah karena otonomi memberikan kewenangan dagi daerah untuk mengelola segala potensi yang ada dalam daerahnya masing-masing. Hal ini akan menstimulan masyarakat itu sendiri untuk berbuat lebih maju agar daerahnya sendiri maju
4. Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan demikian, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibagun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
5. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.







Daftar Pustaka
Sunarto, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang : UPT UNNES PRESS.
http://emelliadesriyanti.blogspot.com/2013/03/6-wawasan-nusantara-otonomi-daerah.html
http://makalahcyber.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara-dalam-otonomi-daerah.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar